Bogor, Demokratis
Hesti Sutrisno, perempuan bercadar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggegerkan warga setempat. Hal itu karena dia memelihara 71 ekor anjing di pekarangan rumahnya. Kondisi ini bahkan mendapat penolakan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Kapolres Bogor AKBP Harun sudah turun tangan menengahi konflik ini. Dia sudah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang terlibat, agar kasusnya diselesaikan secara musyawarah.
“Kita sudah mengambil langkah seminggu yang lalu. Sudah kita temukan dari pihak kelompok yang tidak suka dengan pihak mbak Hesti,” kata Harun saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Pihak ormas memang melakukan penolakan atas peliharaan Hesti. Terlebih, dalam Islam anjing tergolong hewan najis, karena air liurnya.
“Mereka (ormas) keberatan kalau atribut Islami terus memelihara anjing. Terus kita cari jalan tengah. Sementara itu, tadi dari 40 ekor sementara akan dilepaskan,” imbuhnya.
Pihak Polres akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Bogor dan pecinta hewan untuk proses pelepasan 40 ekor anjing milik Hesti. Pecinta hewan bahkan dipersilakan jika hendak mengadopsi atau memelihara anjing-anjing tersebut.
Sementara itu, pihak pemilik anjing pun menerima dengan terbuka atas mediasi tersebut. Dia menerima atas penolakan warga. Sebab, penolakan semacam ini juga pernah dialami Hesti sebelum pindah ke Bogor dari Pamulang, Tangerang Selatan.
“Mbak Hesti sudah paham. Mbak Hesti ini yang kedua didemo seperti ini. Dulu di Pamulang (di demo), terus pindah ke sini di demo lagi. Karena masyarakat masih belum bisa menerima orang menggunakan atribut Islam, jilbab, terus memelihara anjing,” jelas Harun.
Lebih lanjut, polis mengimbau kepada masyarakat termasuk para ormas agar menjaga ketertiban. Tidak melakukan kekerasaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Apalagi kekerasan baik terhadap barang maupun orang. Upaya lain tetap kita dekati ormas ini, sama-sama cari solusinya,” pungkas Harun. (Red/Dem)