Dairi, Demokratis
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi serah terimakan tahap kedua tersangka dan barag bukti tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang yang bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI TA 2012, pada satuan kerja PA Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK SH MH melalui Kasubag Polres Dairi lPTU Pol Donny Saleh menjelaskan dalam siaran rilis presnya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Disebutkan bahwa dua tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama Dairi tahap dua diserahkan Satres Unit Tipikor Polres Dairi ke Kejasaan Dairi.
Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka dengan cara melakukan tindak pidana korupsi mark up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012.
Sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 923.367.100 (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tersangka yang diserahkan bernisial DAK da DRA SH SH, hari Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib s/d selesai di kantor Kejari Dairi di Sidikalang.
Penyerahan dua tersangkan dan barang bukti oleh Ipda T Panggabean SE (Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi), Briptu Teddy B sianturi (BA Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi) peyerahan tersangkan dan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. (Nur Tinambunan)