Dairi, Demokratis
Polres Dairi berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah yang sempat membuat geger masyarakat karena videonya beredar dan viral di media sosial Facebook.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Plh Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH, didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh saat menggelar konferensi pers, Selasa (30/3/2021), mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dialami oleh Bunga (nama samaran) 15 tahun warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan masih duduk di bangku kelas dua SMP.
Kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat Siempat Nempu Hulu itu diketahui pada Minggu, 21 Maret 2021, saat kakak korban berinisial VS membuka akun Facebook-nya.
“Dia terkejut melihat video adiknya Bunga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial KM,” tutur Sumitro.
Selanjutnya kakak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya. Mendengar pernyataan anaknya, orangtua korban pun terkejut dan langsung menanyakan siapa yang membuat video tersebut.
“Kakak korban pun menjawab jika KM yang membuat video tersebut. Kemudian kakak korban dan orangtuanya pergi menemui pelaku KM yang sebelumnya telah diamankan masyarakat,” ungkap Sumitro.
Kepada orangtua dan kakak korban, KM pun mengakui kalau dia yang membuat video tersebut. Menurut pelaku video yang sedang bersetubuh dengan Bunga di-posting oleh temannya di media sosial Facebook.
“Orangtua korban bersama Bunga selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Dairi dan selanjutnya kami menangkap pelaku,” tambah Sumitro.
Menurutnya, dari keterangan pelaku, dia dan korban hanya berteman biasa saja, namun pelaku membujuk korban untuk diajak jalan-jalan ke ladang hingga terjadi pencabulan sebanyak dua kali. “Pelaku sengaja merekam adegan pencabulan, agar pelaku bisa setiap saat melihat video itu,” ucap Sumitro.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kejadian, yakni satu jaket warna merah bertuliskan Hangten, satu potong celana dalam warnah merah bertuliskan Yagegila, satu potong BH warna putih (milik korban). Sedangkan dari pelaku diamankan satu kaos dalam warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, satu nit handphone merek Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku sudah kami tangkap dan dijebloskan di jeruji besi Polres Dairi,” sebut Sumitro. (Nur Tinambunan)