Indramayu, Demokratis
Polisi Resort Indramayu melalui satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memanggil pejabat struktural yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut berkaitan tentang pelaksanaan lelang tanah eks pangonan yang diadakan oleh Pemdes Bogor melalui Kuwu Eny Suprapti yang diduga telah melanggar sejumlah aturan dan regulasi yang telah tertuang.
Pada pemberitaan sebelumnya, warga masyarakat Desa Bogor telah membuat laporan ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait. Dalam laporan tersebut diuraikan, bahwa Kuwu dinilai tidak patuh dan diduga menyalahi prosedur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satuan Tipikor mengakui bahwa telah memanggil sejumlah pejabat struktural di Pemdes Bogor untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak polisi turut memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM). “Iya, betul,” ujar salah satu penyidik di satuan Tipikor ketika dikonfirmasi Demokratis melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).
Pelapor beserta warga Desa Bogor lainnya berharap serta berkeyakinan dengan pihak kepolisian bisa dapat memberikan sanksi atas dugaan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan Kuwu Eny Suprapti saat ini.
Sebab, hal tersebut selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat dengan salah satu program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina, di antaranya yaitu Lacak Aset Daerah (Lada).
Selain itu, laporan yang telah dilayangkan oleh warga Desa Bogor pada bulan lalu itu bisa mendapatkan dukungan dari dinas terkait serta Komisi I DPRD Indramayu untuk menjadi perhatian khusus guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang kepada pejabat pemdes lainnya yang ada di Kabupaten Indramayu. (RT)