Kamis, Februari 12, 2026

Polres Indramayu Diduga Menggantung Lapdu Perkara Pemerkosaan

Indramayu, Demokratis

Polres Indramayu, Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diduga dengan sengaja menggantung laporan pengaduan (lapdu) warga pada perkara pemerkosaan.

Dugaan menggantungnya perkara tersebut oleh Unit PPA dikeluhkan oleh Sar (58), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, itu karena pihaknya telah merasa membuat pengaduan pada tanggal 3/10/2024 ke Polres Indramayu, dengan nomor Peng/645/X/2024/Sat Reskrim. Namun hingga berita ini tayang, perkaranya belum ada kejelasan.

Diceritakan, bahwa peristiwanya terjadi pada 26/8/2024, korbannya sebut saja bernama Bunga (20) dengan terduga pelaku sebagai temannya, yang datang ke rumah Bunga, meminta ijin ke orangtua Bunga untuk membawa Bunga ke rumah terduga pelaku, dengan alasan Bunga akan dikenalkan kepada orangtua pelaku. Namun diduga kesempatan itulah terjadinya perkara pemerkosaan pasal 285 KUHP. Dan kejadiannya di rumah kos-kosan Desa Dukuh, Kecamatan Indramayu pada Jumat (26/8/2024).

Sekian lama menggantung, Sar bolak balik ke Mapolres untuk mengetahui seperti apa hasil perkembangan penyidikannya. Selama itu pula Sar mengaku lelah secara fisik atau pun biaya. Namun demi kejelasan hukum yang berkeadilan untuk diri dan putrinya, Sar rela meraih hutang sana sini untuk biaya akomodasi ke Mapolres selama 1 tahun lebih.

Pada (15/7/2025) Sar mengaku pernah diminta keterangannya sebagai saksi dan selalu kembali hadir ke Unit PPA, dengan harapan mendapat kejelasan hukumnya. “Saya bersama anak, sudah menghadap tim penyidik, namun si pelaku belum juga ditemukan dan ditangkap,” ujar Sar.

Saat Sar kembali ke Mapolres bersama Sartino saudaranya dan juga saksi ingin mengetahui perkembangan perkaranya, namun gagal bertemu penyidik. Ada pun kabar melalui telepon, yang diperoleh dari Briptu Teguh Reza Nopaldi selaku penyidik perkara tersebut di Unit PPA, mengatakan, “Bahwa pihak Sar tidak perlu datang kembali ke Unit PPA karena terduga pelaku akan dipanggil pada Jumat (13/2/2026).”

“Saya berusaha sabar, tapi hampir putus asa, karena diduga pelaku seperti kebal hukum. Untungnya saya ada mendapat saran dan masukan dari bapak AKP Agus selaku Kanit Provos Polres Indramayu. Yang mengatakan kami diminta bersabar, dan katanya sudah gelar perkara,” pungkas Sar pada awak Media ketika bertemu di Mapolres Indramayu, Senin (9/2/2026).

Untuk mendapat keutuhan berita perkara ini, Demokratis berupaya mengkonfirmasi Jimi Sirait selaku penyidik senior di Unit PPA Polres Indramayu (11/2/2026) melalui ponselnya. Namun sayang di WA posisi centang dua tidak dibalas, dan ditelepon juga tidak diangkat. (S Tarigan/Ras)

Related Articles

Latest Articles