Karimun, Demokratis
Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dengan cara direndam ke dalam air panas.
Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Tim Panter Satnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Karimun pada Rabu, 11 November 2020 di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kegiatan pemusnahan langsung dipimpim Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS SH SIK, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun M Yusuf Sirat SIP, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kls II B Karimun, Asisten III Pemkab Karimun, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Dandim 0317 Tbk, perwakilan Danlanal Tbk, perwakilan Kajari Karimun dan Perwakilan KPPBC Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS SH SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH pada hari Rabu, 11 November 2020.
“Dari kedua tersangka MK dan AH ini, berhasil diamankan barang bukti 4.11 kg sabu, yang saat ini kita musnahkan. Pemusnahan ini sebagai komitmen dari Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” katanya, Jumat (4/12).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK 2389/L.10.12/Enz.1/11/2020, tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Dan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab.:1521/NFF/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan i nomor urut 61 lampiran Undang–undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari negara Malaysia, yang dijemput oleh tersangka MK dan AH ke perbatasan laut Indonesia-Malaysia dengan menggunakan boat,” ujarnya.
Dikatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung. Mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik, dari keterangan kedua tersangka pengambilan barang haram tersebut, tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO).
“Tersangka AH berperan sebagai tekong boat, untuk penjemputan barang haram tersebut di perairan perbatasan laut Indonesia-Malaysia. Sedangkan peran tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak-semak,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Ramlan Simamora)