Karimun, Demokratis
Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pidana umum selama periode bulan Agustus 2020.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP DR Muhammad Adenan AS SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana SIK, Kapolsek Meral, AKP Doddy S SIK dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaedi di Lobby Utama Polres Karimun, Senin (31/8/2020).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SH SIK MH menyampaikan, selama satu bulan periode Agustus 2020, Polres Karimun berhasil mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba dan 1 orang tersangka tindak pidana umum.
Dikatakan Adenan, dari 9 orang tersangka kasus narkoba, 8 orang di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan, yang diamankan dari lokasi berbeda, dan 2 orang tersangka merupakan hasil pelimpahan Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP-nya di Prayun Pulau Kundur.
Dijelaskan Kapolres, untuk TKP kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Karimun, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka, di antaranya 3 orang laki-laki berinisial, SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ.
Sedangkan dari Kecamatan Meral, petugas berhasil mengamankan 2 orang berinisial, ES dan RFS, sedangkan dari Kecamatan Tebing, petugas berhasil mengamankan 1 orang inisial JH.
“Dari 7 orang tersangka ini, berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat, 183,58 gram dan ganja seberat 100,75 gram,” ungkapnya.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan, 2 orang tersangka narkoba yang berasal dari Prayun Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri limpahan Ditpamobvit Polda Kepri, ditangkap anggota Ditpamobvit Polda Kepri pada saat melaksanakan pengamanan di PT Timah Prayun pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 23.00 Wib.
Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait narkotika di salah satu perumahan PT Timah Prayun. Mendapat laporan tersebut, anggota bersama Satpam melakukan pengecekan dan penggeledahan dan benar didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap.
“Untuk 9 orang pelaku narkoba ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Sedangkan kasus tindak pidana umum, Adenan mengatakan, terjadi dalam keluarga yang dilakukan tersangka inisial N, adapun kronologis kejadian, tersangka N awalnya meminta uang sebanyak Rp 30.000 kepada korban M yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan marah-marah.
Karena merasa terancam, M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka yang berujung dengan mengancam dan keributan antara tersangka N dengan S.
“Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (Simamora)