Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Lombok Tangkap Oknum PNS Pengedarkan Uang Palsu

Lombok, Demokratis

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pengedar uang palsu yang beraksi Senin (28/12) sekitar pukul 19.15 Wita di Dusun Rumeneng Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, dengan korban H Sunar salah seorang agen BRIlink, berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Masbagik.

Pelaku SRM (37) warga Sakra kecamatan Sakra Lotim tersebut, yang berstatus PNS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Daniel P Simamungsong mengatakan, terungkap aksi SRM tersebut, berdasarkan laporan korban ke polisi.

Dimana pelaku melakukan transfer uang Rp 4 juta menggunakan BRIlink milik korban, uang di kirim ke no rekening Bank NTB atas nama pelaku sendiri.

“Setelah dinyatakan transfer berhasil, pelaku langsung menyerahkan uang, dan langsung meninggalkan TKP,” sebut Kiki.

Tak berapa lama pelaku pergi, menurut Kiki, saat istri korban akan menghitung uang yang diberikan pelaku, dirasakan tak seperti uang biasa, dan istri korban meminta suaminya untuk membuktikan apakah uang itu palsu atau tidak.

“Korbanpun mengaku kalau uang tersebut palsu, dan langsung melapor ke Polsek,” jelasnya.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat di antaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lombok Timur lainnya.

“Pelaku SRM mengaku kalau dirinya menjalankan aksinya baru empat bulan, meski demikian penyidik masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata Kiki, pelaku mengaku bekerja sendiri tapi kita akan kembangkan kembali.

“Jumlah barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu yang disita sebanyak Rp5,2 juta,” katanya

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.

Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

“Selain Upal, barang bukti yang di sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya. (Ic/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles