Madina, Demokratis
Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 576 kilogram (kg) dengan daerah tujuan Jakarta. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan petugas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Maga Lombang, Madina. Ketiga tersangka narkoba itu berinisial, IR , AR, dan RW.
“Ketiganya ditangkap dari dalam sebuah truk bemuatan ganja yang dikemas dalam 26 karung ukuran besar. Saat kejadian penangkapan, truk itu dalam kondisi terparkir di pinggir Jalinsum,” ujar Horas Tua, Rabu (27/1/2021).
Dalam pemeriksaan sementara, kata Horas Tua, ketiga pelaku mengaku mau memasok ganja itu dari Madina tujuan Jakarta. Mereka disuruh mengangkut ganja itu oleh bandar besar ganja asal Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina.
“Ketiganya mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil memasok ganja itu setibanya di Jakarta. Perbuatan ini sesuai pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, baru pertama kali dilakukan. Sedangkan bandar ganjanya masih kita kejar,” sebutnya. (Bs/Dem)