Madina, Demokratis
Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memusnahkan enam hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan wilayah itu.
“Sebanyak 140 batang daun ganja kita bawa ke Polres Madina untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, di Madina, Rabu (25/6/2025).
Dia menjelaskan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan jajaran kepolisian.
Menurut Arie, semula ladang ganja yang ditemukan itu hanya seluas satu hektare, tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, pihak kepolisian menemukan sekitar enam hektare.
“Setelah kita melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan hasil yang didapatkan berdasarkan pantauan kamera drone ternyata luasnya lebih kurang enam hektare,” kata dia.
Meskipun tidak ditemukan pemilik ladang itu, polisi perwira berpangkat melati dua itu mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Dia mengatakan pemusnahan tanaman terlarang itu merupakan komitmen kepolisan memerangi narkotika.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut.
Arie berharap dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat terhadap pemberantasan narkoba ini dapat terus dilakukan.
“Pemberantasan ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama,” ujarnya. (UNH)