Majalengka, Demokratis
Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil mengamankan sebanyak 152 pelajar dan sejumlah senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.
“Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Minggu (19/3/2023).
Para pelajar yang diamankan setelah Polres Majalengka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar diduga akan melakukan tawuran.
Para pelajar tersebut lanjut Edwin, berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, dan diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu. “Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan,” tuturnya.
“Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya. (JP)