Minggu, Mei 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

Bekasi, Demokratis

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil dibongkar. Tim Jatanras Polres Metro Bekasi mengungkap kasus ini melalui operasi khusus di Kecamatan Sukatani, akhir pekan lalu.

“Tiga orang kami tangkap dalam kasus curanmor ini, yakni TS (31), LS (26), dan RH (32),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, di Cikarang, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui TS dan LS berperan sebagai pelaku lapangan, yakni eksekutor dan joki, sedangkan RH alias Kodok bertugas sebagai penadah motor hasil curian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan dua sepeda motor dalam satu malam di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan patroli dan pemantauan di lokasi.

Kecurigaan muncul saat petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku pencurian motor tersebut.

Keterangan dari keduanya mengarah pada RH alias Kodok, yang diduga menjadi penadah. Petugas langsung menuju lokasi kediamannya di Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, dan berhasil mengamankan RH beserta barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, serta beberapa ponsel. Saat ini kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lain,” ujar Ongkoseno.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda, termasuk 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor, dan empat di Kota Bekasi.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Salah satu pelaku yang masih buron diketahui bernama Murdika,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. (JS)

Related Articles

Latest Articles