Kota Tangerang, Demoķratis
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan pelaku berinisial YK (27), DP (25), ML (31) dan HC (29). Sedangkan Jon dan Abang Masih DPO, para tersangka ditangkap di wilaya berbeda.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kasus ini berawal pada tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Unit I Subnit II Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama satu minggu.
Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo SIK MSi (Han) di daerah Karang Tengah Kota Tangerang.
“Selanjutnya anggota melaksanakan under cover buy dengan target operasi yang berinisial YK,” ucap Kapolres.
Tersangka YK diamankan di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang KM-14. Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja (14.500 gram brutto/14,5 kg) yang disimpan didalam mobil Toyota Jenis Calya warna orange.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap “DP” dan “ML”. Pelaku berhasil ditangkap di SBPU Pertamina Jl Raya Cisoka Kabupaten Tangerang dengan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 2,36 gram brutto.
“Sedangkan tersangka Jon (DPO) yang memberi perintah sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.
Tambahnya, untuk HC sendiri ditangkap di rumah kontrakan di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Abang masih dalam pengejaran. Dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu (417 gram brutto).
“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram brutto dan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 417 gram brutto,” pungkasnya. (AS/Rls)