Subang, Demokratis
Pentolan LSM Jaringan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (JARRAK) Subang Wawan Setiawan bersama pentolan LSM Barisan Pengayom Negeri Tercinta (BAYONET) Subang Hartawan Dwi Yulianto dipanggil Polres Subang, Kamis (17/2/2022).
Menurut informasi, pemanggilan Wawan dan Hartawan terkait dugaan Ijazah Paket B palsu dan sejumlah dokumen palsu lainnya yang digunakan Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Muadin yang terpilih saat Pilkades serentak 2021.
Disebutkan, mereka dimintai sejumlah keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Subang sehubungan kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Dari pantauan awak media, keduanya terlihat keluar ruangan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Subang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika diwawancarai awak media seusai diperiksa, mereka membeberkan sedikitnya ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap pihaknya. Namun secara subtansial ada 3 hal pertanyaan yang sekiranya didalamai penyidik menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Muadin terkait persyaratan calon kepala desa.
“Ada tiga hal subtansial ditanyakan penyidik yakni penggunaan ijazah Paket B dan KTP yang diduga aspal dan proses perubahan nama Muadin berganti menjadi Bambang Parunoto diduga unprocedural dan penuh rekayasa,” ujarnya.
Menjelaskan motivasi pelaporan, di hadapan penyidik Wawan dan Hartawan menyampaikan pihaknya memposisikan sebagai aktivis lembaga social control, sudah ghalibnya menjalankan tupoksi dalam mengkawal aspirasi warga Sumbersari yang menghendaki keadilan dan tegaknya supremasi hukum. Hal itu yang mengundang sejumlah kalangan aktivis berhasrat membongkar kecurangan dan permainan kotor oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat.
“Kami melaporkan berdasarkan informasi, hasil investigasi dan keterangan dari berbagai pihak elemen masyarakat serta menyikapi aspirasi warga masyarakat Desa Sumbersari yang menghendaki keadilan dan tegaknya supremasi hukum terkait pelaksanaan Pilkades serentak,” ujarnya.
Hartawan berpandangan dampak penggunaan ijazah Paket B diduga palsu menimbulkan keresahan masyarakat dan kerugian berbagai pihak, selain itu juga mencoreng dunia pendidikan.
Menurut Hartawan, untuk melengkapi persyaratan Cakades saat itu Muadin diduga menggunakan ijazah Paket B dan KTP asli tapi palsu (Aspal), dinilai melanggar dan mengangkangi Perbup Subang Nomor 75 Tahun 2018 beserta perubahannya, sehingga persyaratan Cakades dianggap cacat hukum.
Kepemilikan ijazah program kelompok belajar (kejar) Paket B an. Muadin sendiri diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021.
Lanjut Hartawan, berdasarkan telaahan, penelitian dan hasil konsultasi dengan pihak institusi terkait diketemukan bila ijazah Paket B yang dimiliki Muadin tidak memenuhi syarat karena diduga ketika mengikuti proses pembelajaran tidak memenuhi aspek beban belajar dan kegiatan pembelajaran yakni waktunya kurang dari tiga tahun.
Sebagaimana dijelaskan Permendiknas RI Nomor 3 Tahun 2008, Bagian-II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN Point D.2.e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII-VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Point D.2.f. Program Paket B Tingkat 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
Jika ditelaah data perubahan dari nama Bambang Panuroto berganti menjadi Muadin berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Subang No.166/Pdt.P/2020/PN.Sbg tertanggal 21 April 2020. Kemudian merujuk ijazah Paket B an. Muadin diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021, artinya dapat disimpulkan Muadin ketika menempuh proses pembelajaran Paket B hanya membutuhkan waktu + 1,2 tahun. (baca: terhitung sejak perubahan nama sejak 21 April 2020 (proses pendaftaran) hingga terbit ijazah Paket B tanggal 23 Juni 2021).
Masih kata Hartawan, jika Muadin mendaftar di PKBM Bina Insan mulai tahun ajaran 2018/2019 mestinya bukan dengan nama Muadin, tetapi harus menggunakan nama Bambang Parunoto, argumennya karena perubahan nama dari Bambang Parunoto berganti Muadin baru berlaku tanggal 21 April 2020 sesuai penetapan Pengadilan Negeri Subang, nomor : 166/Pdt.P/2020/PN.Sbg.
Sebagai indikator penyebutan nama Bambang Parunoto di tahun 2019 masih digunakan, ketika mendaftar Haji seperti Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor Porsi : 1001222781, tertanggal 09 September 2019 yang dikeluarkan oleh Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) kantor Kemenag Kabupaten Subang.
“Dengan demikian diduga kepemilikan ijazah Muadin cacat hukum alias aspal, karena pelaksanaan proses pembelajarannya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008, bagi tamatan SD ansich waktu tempuh belajar tiga tahun, sementara Muadin menempuh proses belajar diduga hanya 1,2 tahun,” ungkapnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua PKBM Bina Insan Kusyanto, S.Pd saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menjelaskan jika Muadin mendaftar pada tahun ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor : 02 0A oa 0425978, tertanggal 15 Juni 1989, yang dikeluarkan oleh Depdikbud RI pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Katomas di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atas nama Muadin.
Menurut pengakuan Kusyanto, proses pembelajaran Muadin sudah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dimana yang bersangkutan kini sudah memperoleh ijazah pendidikan kesetaraan program Paket B setara SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan ijazah Paket B palsu dan sejumlah dokumen lainnya yang digunakan sebagai persyaratan Cakades Sumbersari terpilih Muadin.
Zulkarnen menjelaskan, sejauh ini dalam penanganannya sudah dipanggil dan dimintai keterangan, baik terhadap pelapor dua LSM Jarrak dan Bayonet dan terlapor Kades Sumbersari Muadin dan menyusul akan memanggil sejumlah saksi yang diperlukan.
Selanjutnya, mendalami kasus ini pihaknya akan melakukan koordinasi di antaranya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang dan kantor Kemenag Kabupaten Subang.
Diberitakan sebelumnya, ihwal Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. Muadin, NIK 3213071511770001, diterbitkan tanggal 28-5-2020 diduga asli tapi palsu (Aspal), karena proses pembuatannya tidak menempuh syarat-syarat yang diperlukan seperti melampirkan foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon).
Hal itu diketahui dari terbitan tanggal pembuatan KTP lebih dulu dibandingkan dengan tanggal pembuatan KK (FC terlampir) yang dibuat belakangan, yakni tanggal 16-7-2021. Selain itu NIK 3213071511770001 tidak menunjukkan tanggal lahir Muadin (9-2-1977), tetapi diduga NIK 321307(151177)0001 adalah milik nama Bambang Panuroto, karena sesuai dengan tanggal lahir Bambang Panuroto (15-11-77).
Perbuatan Muadin tersebut dianggap mengangkangi Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana dirubah Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penerbitan KTP NIK Nasional dan Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, sengkarut proses perubahan nama dari asal Muadin berganti menjadi Bambang Panuroto diduga unprocedural. Fakta bahwa Muadin pernah berganti nama dari Muadin berganti ke Bambang Panuroto, tercatat dalam buku Data Induk Penduduk Desa Sumbersari tahun 2016, masih tercatat nama Bambang Panuroto dengan NIK 3213071511770001. Nama orang tua Rafei (ayah) dan Erat (ibu). Selain tercatat di buku Data Induk Penduduk nama Bambang Panuroto juga masih tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2018 dengan NOP 002.0287-0.
Perubahan nama asal Muadin menjadi Bambang Panuroto seperti tertuang di Kutipan Akta Kelahiran dari Disdukcapail Kabupaten Subang Nomor : 3213-LT-08102015-0093, diterbitkan tanggal 8 Oktober 2015 dan ditandatangani Plh. Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si.
Data tersebut konon keperluannya untuk memenuhi persyaratan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, seperti pembuatan paspor dan keterangan surat penting lainnya. Namun proses perubahan nama tersebut persyaratan yuridis formalnya diduga tidak ditempuh (unprocedural) dan penuh rekayasa.
Dugaan merekayasa data itu terlihat dari perbedaan tanggal lahir yang tercantum pada STTB Sekolah Dasar (SD) an Muadin No. Seri 02 OA aa 0425978, diterbitkan tanggal 15 Juni 1989 ditandatangani Kepsek Gumelar Suharto, tercatat tanggal lahirnya 9 Pebruari 1977, sedangkan tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3213-LT-08102015-0093 tertulis nama : Bambang Panuroto, tanggal lahir Subang tanggal 15 Nopember 1977.
“Atas sengkarut tersebut, diduga Muadin melanggar KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat/penggunaan dokumen palsu dan KUHP Pasal 266, tentang menyuruh menggunakan dokumen palsu,” pungkasnya. (Abh)