Pemalang, Demokratis
Polres Pemalang hingga saat ini belum dapat memberikan kejelasan terkait proses penanganan dugaan kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur Bunga (nama samaran) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ulujami.
Seperti diketahui Bunga yang saat ini masih berusia 16 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Comal dan saat ini juga diduga dijadikan sebagai pelacur di tempat usaha karaoke plus-plus di bawah pengawsan Mami Lia sebagai mucikari.
Sementara Kapolres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Ajun Komisaris Polisi Achirul Yahya, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (3/3/2022), mengatakan saat ini pihaknya sedang sibuk menangani beberapa kasus yang masuk.
Sebelumnya wartawan ingin melakukan konfirmasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pemalang karena kasus ini diduga melibatkan anak di bawah umur.
Namun ketika wartawan mencoba untuk masuk, salah salah satu anggota kepolisian mengarahkan wartawan untuk langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim karena juga sedang menangi kasus.
Namun saat ditanya apakah berkaitan dengan yang dimaksud, namun anggota kepoisian tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. “Nanti tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara kegiatan usaha karaoke plus-plus yang dijalankan oleh Mami Lia yang diduga sebagai sarang prostitusi dan dibekengi oleh aparat serta ketua paguyuban, sampai saat ini masih aman-aman saja.
Informasi yang didapat dari Mami Lia pemilik usaha melalui Whatsapp mengatakan bahwa Bunga yang tadinya kerja di tempat usaha pada hari Jumat (25/2/2022) telah diambil keluarganya.
Hal ini pun mengundang dugaan menghilangnya Bunga agar kasus tersebut tidak terungkap siapan-siapa yang terlibat. Sebab, sebelumnya Bunga masih bisa ditemui oleh wartawan di tempat karaoke plus-plus Mami Lia. (JP)