Kamis, Juni 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Subang Bekuk Empat Pengedar Tembakau Sintetis

Subang, Demokratis

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (31/6/2025).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengungakapkan, keempat tersangka yang diamankan yakni, RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23).

“Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yang seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Wanareja Kecamatan Subang Kabupaten Subang,” ujar AKP Udiyanto.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa tembakau sitetis dengan total 88,49 gram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar. Selain itu juga alat produksi sintetis, cairan kimia, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri, dengan membeli tembakau biasa melalui e-commerce, dan zat sintetis dari akun media sosial. Mereka kemudian mencampur bahan-bahan tersebut, dengan menggunakan cairan kimia, dan alat sederhana, sebelum dikemas dan dijual secara online,” katanya.

Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis, dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya, melalui akun-akun Instagram lain, di antaranya @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen.

Bermula dari penangkapan terhadap tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Hasil interogasi mengarah pada dua tersangka lain, Haidir dan Aditia, serta kemudian pada tersangka Miftah Farid.

“Dari ketiganya diamankan barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis,” tuturnya.

Keempat tersangka kini ditahan, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, guna melengkapi proses penyidikan.

Upaya pengembangan terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan dan sumber utama peredaran zat sintetis tersebut. “Polres Subang berkomitmen, untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. Kami menghimbau masyarakat, agar waspada dan turut serta memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap Kasat Narkoba. (Rls/Abdulah)

Related Articles

Latest Articles