Jumat, Juni 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Pestisida, Satu Orang Diamankan

Subang, Demokratis

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (10/6/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DNE (36) pada 9 Juni 2025. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BMG (46), warga Kecamatan Binong, Subang.

Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan bahwa BMG diduga melakukan pemalsuan dengan mencampurkan pestisida merek Regent asli dengan cairan kimia tambahan, air sebanyak 20 liter, serta pewarna makanan.

Hasil oplosan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas dari berbagai merek pestisida yang disegel ulang menggunakan lem dan solder. Untuk mengelabui pembeli, botol-botol tersebut dilabeli stiker palsu menyerupai merek aslinya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:

198 botol pestisida palsu merek Regent ukuran 500 ml siap edar

95 botol pestisida merek Virtako ukuran 50 ml dalam proses produksi

1 jerigen berisi cairan kimia

316 botol kosong merek Virtako dan Prevathon

430 tutup botol berbagai merek

2 bundel stiker label pestisida merek Regent

Peralatan produksi seperti setrika, solder, gunting, lem, dan lakban.

Atas perbuatannya, tersangka BMG dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk pertanian ilegal yang dapat merugikan petani serta membahayakan lingkungan. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles