Penerapan zona WBK dan WBBM adalah formula yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra polri. Dengan pencanangan dan pembangunan zona integritas ini diharapkan terwujud perbaikan nyata terhadap 6 komponen pengungkit yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Subang.
Dikatakan Kapolres Subang bahwa implementasi pembangunan Zona Integritas Polri dimulai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (Polres) dalam hal ini pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan harapan unit kerja pelayanan percontohan tersebut menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada unit lain untuk mempercepat proses reformasi birokrasi.
“Yang diutamakan dalam pembangunan zona integritas ini adalah komitmen bersama dalam hal pelayanan publik yakni di bidang lalu lintas dalam hal pelayanan Samsat dan SIM, BPKB, di bidang Intelkam pelayanan SKCK dan surat izin kegiatan masyarakat serta dibidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani pengaduan masyarakat,” ungkap kapolres
Sementara itu dalam mengimplementasikan pelayanan publik di Polres Subang harus memenuhi sejumlah kriteria yang meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, waktu, biaya dan tugas serta fasilitas pelayanan.