Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya memanggil dua saksi pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PNS K-2 berinisial Nng yang kini menjadi guru di sebuah SD di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Polres Subang kembali memanggil saksi ketiga pelapor bernama Riyan S, Jumat (17/12/2021).
Saksi pelapor Riyan. S sendiri hadir memenuhi panggilan itu sekitar pukul 13.00 Wib.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pengangkatan PNS K-2 itu dilaporkan oleh anggota Laskar NKRI Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, untuk mengawal kasus tersebut sempat digelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disdikbud dan DPRD Subang oleh Laskar NKRI Kabupaten Subang dan unjuk rasa yang digelar ormas Perkumpulan Jampang Pantura di kantor Korwil Disdik Kecamatan Pagaden, beberapa waktu lalu.
“Tadi itu baru dipanggil saksi pelapor yang ketiga Riyan S. Dia sebagai saksi pelapor menerangkan sebagaimana yang dia ketahui dan dialami, begitu pula dijelaskam bagaimana dia mempunyai data, intinya itu,” kata Advokat Suhendra, SH dan Sutarno Sirait, SH dari Kantor Hukum Sutarno Sirait, SH & Partners, Jumat (17/12/2021).
Pihaknya berharap pihak penegak hukum bisa secepatnya menyelesaikan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen persyaratan PNS inisial Nng ini. (Abh)