Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Subang Maksimalkan Layanan Publik Dengan Call Centre

Subang, Demokratis

Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat kini Polres Subang menggulirkan program Call Centre atau Command Centre.

“Command Centre ini berisi layanan Call Center 110, CCTV yang terus memantau layanan arus lalulintas termasuk area pelayanan publik yang terintegrasi dengan dinas instansi dan Sispam Markas Komando (Mako),” ujar Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH, melalui Kasi Tikpol Polres Subang, Aiptu M Harry Santoso SAp kepada wartawan, baru-baru ini.

Selain layanan 110 dan CCTV juga terdapat situs website TribrataNews, yang terintegrasi dengan Humas Polres Subang dan Humas Polda Jabar, untuk menyampaikan informasi kegiatan kepolisian, khususnya Polres Subang.

Dalam operasionalnya, Polres Subang mengaktifkan Call Center atau Layanan Polisi 110 ini, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kejadian yang bersifat urgen atau mendesak seperti peristiwa tindak pidana, Lakalantas maupun bencana alam.

Call Center 110 ini aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Subang di bawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu serta piket Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali.

Kapolres mengatakan, bila Call Center 110 ini merupakan tindaklanjut program prioritas Kapolri, yang berkaitan program 4.0 “Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di era Police 4.0”, Progran 11 “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri” dan program 12 “Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi” dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Panggilan layanan aduan cepat 110 ini merupakan tindaklanjut program prioritas Bapak Kapolri, untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, dan tentunya dipastikan dengan adanya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” ujar M Harry Santoso.

M Harry menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Subang, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang ada.

“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Diminta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles