Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Subang Mulai Selidiki Dugaan Tipidkor DD TA 2018 Desa Gambarsari

Subang, Demokratis
Genderang perang menguliti oknum Kepala Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, yang diduga gemar  menilap uang arisan rakyat bersumber dari Dana Desa TA 2018 kini mulai ditabuh.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) TA 2018 Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan, penyidik Unit Tipidkor Polres Subang sudah mulai penyelidikan terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan DD TA 2018 Desa Gambarsari.

“Saat ini, sudah masuk tahap penyelidikan,” ucap AKBP Sumarni saat berbincang dengan Lampu Hijau di ruang kerjanya, Mapolres Subang, Senin (1/8/2022).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan ke depannya, akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Kita akan meminta keterangan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait,” ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.

Setelah pelapor dan pihak-pihak terkait dirasa dirasa cukup, lanjut dia, maka akan meminta audit investigatif ke auditor, bisa inspektorat daerah (Irda), BPKP, atau BPK.

“Hal tersebut untuk mengetahui kerugian negaranya. Untuk kasus ini lebih mudah, tidak terlalu rumit,” ucap AKBP Sumarni.

Kata AKBP Sumarni, kalau sudah lengkap, baru dinaikkan tahap penyidikan. Jadi, kalau buktinya cukup dan jelas, maka cepat kasus tersebut naik ke penyidikan.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara di Polda Jabar. Yang pasti kami sangat serius menangani kasus dugaan korupsi, hanya saja prosesnya memerlukan waktu,” tegas AKBP Sumarni.

Sebelumnya, Kepala Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, WS dilaporkan oleh warganya kepada Unit Tipidkor Polres Subang atas dugaan penyalahgunaan DD TA 2018.

Tokoh Desa Gambarsari Endang Supriadi didampingi tokoh masyarakat Wawan Setiawan mengatakan, kasus DD Desa Gambarsari Tahun 2018 resmi dilaporkan oleh warga setempat berinisial AS.

Ia menjelaskan dugaan penyalahgunaan DD Desa Gambarsari TA 2018, saat itu ada anggaran yang dialokasikan untuk membeli mobil untuk kepentingan Pemerintah Desa (Pemdes) Gambarsari berupa mobil Daihatsu GranMax seharga Rp165 jutaan.

Mobil tersebut, lanjut Endang seharusnya diatasnamakan pemdes. Namun mendapati sejak dibeli hingga saat ini, kendaraan itu diatasnamakan pribadi kepala desa.

“Ini kita anggap dugaan penyimpangan, dugaan perbuatan melawan hukum, makanya dengan adanya temuan seperti itu, warga melaporkan ke Polres Subang agar dilakukan penyelidikan,” ucap Endang.

Selain itu, tambahnya, pembelian mobil itu diduga ada mark up, karena pembelian atasnama pemerintah desa, maka tidak akan ada cashback atau pengembalian dari pihak deler. Kalau pembelian atasnama pribadi, itu ada cashback. “Cashback-nya kemana?” tanya Endang, penuh heran.

Ketua Peradi Kabupaten Subang tersebut menambahkan setelah kendaraan dibeli atasnama pribadi, ditemukan bahwa BPKB kendaraan tersebut digadaikan kepada penyedia keuangan senilai Rp50 juta.

Untuk itu, pria bergelar Magister Hukum tersebut pun berharap Unit Tipidkor Polres Subang untjk intens mengusut persoalan tersebut. “Karena hemat kami, dugaan tipidkornya telah terjadi,” tegasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles