Sukabumi, Demokratis
Kepolisian Resort Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi, Aipda Lukmanul Hakim, Senin (7/8/2023).
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (2/8/2023) di Kampung Cipatuguran, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Salah seorang anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R berusia 23 tahun. Tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda.
“Kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan, dan kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini,” tandasnya. (Iwan)