Tangsel, Demokratis
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka dan 8 pelajar sebagai saksi dalam kasus kekerasan terhadap anak, perundungan (Bully) yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangsel.
Informasi didapat, 4 tersangka kasus perundungan SMA Binus Serpong yakni, E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur atau pengeroyokan.
Naiknya status para pelajar yang terlibat kasus perundungan SMA Binus Serpong, Tangsel ditetapkan setelah kepolisian, yakni Unit PPA Sat Reskim Polres Tangsel, melakukan penyelidikan sejak menerima laporan polisi pada 14 Februari 2024.
Kemudian, 20 Februari 2024 penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya pidana sehingga perkara tersebut di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Unit PPA Polres Tangsel telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap ahli selanjutnya.
Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2015. Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (Albert S)