Selasa, November 5, 2024

Polres Tanjab Timur Bersama Polda Jambi Berhasil Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Stasiun Pandu, Lima Orang Jadi Tersangka

Tanjabtimur, Demokratis

Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil membongkar kasus korupsi pembangunan Stasiun Pandu di Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya yang di dampingi KBO Sateskrim dan Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur, saat 0ers rilis Senin (18/9/2023), ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa.

Kemudian, pada 21 Februari 2020, tersangka ST selaku General Manager (GM) Pelindo Pelabuhan II Jambi menandatangani kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa (WBP) berinisial YL. Namun, pada 11 Agustus 2020, tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar 10,9 miliar rupiah.

Dengan penyidikan panjang akhirnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus korupsi pembangunan stasiun pandu di Desa Teluk Majelis, dan dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar 3,9 miliar rupiah.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi meminta kepada BPKP Perwakilan Jambi, untuk melakukan audit dan dari hasil audit BPKP berhasil menemukan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.

“Kami berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara 3,4 miliar rupiah, sisanya pasti kami kejar,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur IPDA Aris Fadly mengatakan, dari hasil penyidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

Saat ini kasus tersebut masih menetapkan tersangka, dan dengan secepatnya pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, akan memanggil para tersangka, apabila tidak hadir akan kita lakukan penjemputan bagi para tersangka.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ramzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles