Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Tanjab Timur Kembali Amankan Pelaku Penyeludupan Baby Lobster

Muarasabak, Demokratis

Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) kembali mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing berupa penyelundupan 61.796 baby lobster di wilayah Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (19/3/2021).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah SH SIK dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang (19/3/2021) mengatakan bahwa pada hari Jumat pagi sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Polres Tanjab Timur dan Polsek Muara Sabak Barat telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyelundupan benih lobster.

“Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP,” ujarnya.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Tanjab Timur dan selanjutnya memerintahkan Kapolsek Muara Sabak Barat beserta anggota dan piket Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di seputaran TKP.

“Dua pelaku ditangkap saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan, kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong ditangkap saat menunggu di pinggir sungai,” jelasnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (22) Warga kota Jambi, YR (29) warga Tanjab Timur dan R (35) warga Tanjab Timur.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Timur. Selajutnya 12 kotak sterofoam (box) berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 61.796 ekor jenis mutiara dan pasir. Dan akan dibawa kejambi oleh BKIPM selanjutnya akan dibawa ke perairan Sumatera Barat untuk dilepasliarkan,” papar Kapolres.

Tersangka akan dikenakan Pasal 92 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. (Ramzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles