Tapteng, Demokratis
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi Senin (29/6/2020) lalu. Tujuh orang pelaku merampok toko sembako milik SNMT yang berada di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Pengungkapan kasus perampokan yang dilakukan oleh tujuh orang tersangka digelar di Mapolres Tapteng, Kamis (23/7) pagi. Konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH.
Dalam konferensi pers, AKBP Nicolas Desy Arifianto mengatakan, perampokan dilakukan oleh tujuh orang. Dua di antaranya berhasil diringkus, sementara lima lainnya masih DPO (Datar Pencarian Orang). Dua tersangka AMP alias P alias A dan ES alias U diringkus saat terlelap tidur di kediamannya masing-masing.
“Tanpa perlawanan. Kedua tersangka ditangkap saat berada di kediamnya lagi keadan tertidur lelap,” kata AKBP Nicolas Dedy.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, ketujuh tersangka melakukan peran yang berbeda yakni, APM alias P alias A berperan untuk memantau keadaan toko. L berperan untuk menentukan target toko yang akan dijadikan sasaran yakni toko UD Tumanggor, dan memberikan informasi kepada rekannya yang ingin melakukan perampokan, menyedikan tempat penginapan, menyedikan tali tambang yang diikat ke besi guna memanjat tembok rumah korban, dan menyediakan tempat simpanan hasil rampokan.
ES alias U berperan sebagai mendapingi kelompok PR alias L yang ingin melakukan survei ke lokasi target tempat perampokan, serta menemani atau mengatar kelompok perampok saat ingin melakukan aksi. ES mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta dan U mendapatkan Rp 3 juta.
Tersangka PRL pada tanggal 28 Juli 2020 langsung menuju lokasi yang telah direncanakan menggunakan sepeda motor berwana hijau, memanjat masuk ke rumah korban menggunakan tali tambang yang telah diikatkan dibesi berbektuk huruf U. Kemudian moncongkel daun jendela dan merusak hack jendela yang tebuat dari besi.
Para pelaku langsung masuk ke lantai I dan selanjutnya menuju lantai II, menyekap pemilik toko di dalam kamarnya setelah menodongkan pisau. Pemilik toko kemudian ditelungkupkan, kedua kaki dan tangan korban diikat menggunakan tali plastik. Mulut korban juga ditutup dengan lakban.
Dalam waktu bersamaan kelompok pelaku lainnya menyekap istri pemilik toko yang sedang tidur bersama kedua orang anaknya. Perlawanan sempat terjadi, yang membuat pelaku mengancam dengan menodongkan sebilah pisau. Kedua tangan korban diikat menggunakan kain panjang. Sementara kaki korban diikat dengan tali plastik serta mulut juga disekap menggunakan lakban.
Setelah seluruh keluarga pemilik toko tidak berdaya, para perampok bergegas mengambil barang milik korban berupa 40 pacs rokok Surya, 70 pacs rokok Sempurna, 30 pacs rokok Dji Sam Soe, 10 pacs rokok Dji Sam Soe Revil, 1 unit DVR CCTV merk Pict Vicion, uang tunai Rp 10 juta dan 1 unit handphone merk Nokia N73.
Tidak puas dengan barang dagangan yang berada di dalam toko, kelompok perampok juga mengambil perhiasan korban seberat 23 gram, 2 unit handphone Samsung, 1 unit laptop merek Acer, dan 1 unit kamera merk Canon. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta.
“Tersangka disangkakan pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (TAM/MH)