Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggrebek sebuah bukit di Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/11/2020), sekira sekira pukul 13.20 WIB. Tempat tersebut diduga kerap menjadi lokasi pesta narkoba.
Dari lokasi, polisi menangkap seorang nelayan berinisial TS alias T (30), warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran Induk. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram bersama barang bukti lainnya yakni, satu buah pipet, satu buah jarum suntik, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, yang tersimpan di dalam lemari kamar. Tidak bisa mengelak, pelaku pasrah digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan jika bukit yang berada di belakang perkampungan sering dijadikan lokasi pesta narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TS alias T.
“Pelaku sempat hendak mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke tanah,” timpal Gurning.
Namun berkat kesigapan petugas sambung Gurning, tiga paket sabu-sabu yang di bungkus plastik bening berhasil diamankan. Saat ini, pelaku masih di periksa secara intensif di Mapolres Tapteng, dan terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MH)