Jakarta, Demokratis
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 893,7 gram yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di Muara Bahari Kampung Tanjung Priuk Jakarta Utara dan di Panunggangan Utara Serpong Tangsel dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Malpores Bandara Soeta yang turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tangerang, BNN dan Angkasa Pura.
Kapolresta Bandara Soeta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkoba.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan terdiri dari 893,7 gram sabu-sabu,” ungkap Kombes Adi, Selasa (22/9/2020).
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka R, SD, AS, AM dan MI yang mengaku berniat menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Bandara Soeta menyelamatkan Metamphentamine sabu seberat 898,7 gram dengan estimasi bila 1 gram sabu di konsumsi oleh empat orang, maka 3,575 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Para tersangka dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan adanya barang bukti yang kami amankan sangat besar,” pungkas Kapolres. (Demokratis/Albert S)