Selasa, Februari 24, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu Tujuan Jakarta

Lubuk Pakam, Demokratis

Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 21 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta. Dua pria asal Aceh dan Medan ditangkap saat hendak transit di kawasan Jalan Lintas Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka masing-masing bernama Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Zulfikar (34), warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada 10 Februari 2026 setelah pihaknya menerima informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Menurut Fery, kedua pelaku berangkat dari Aceh lalu singgah di rumah Zulfikar di Belawan sebelum melanjutkan perjalanan ke Lubuk Pakam menggunakan mobil transportasi daring.

“Jadi, awalnya mereka (pelaku) berdua berawal dari Aceh, kemudian singgah di rumah pelaku Z di Belawan. Kita lakukan pembuntutan beberapa hari, kemudian mereka bergerak menggunakan kendaraan mobil daring menuju kota Lubuk Pakam,” kata Fery, Selasa (24/2/2026).

Saat tiba di Lubuk Pakam dan hendak transit untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi total 20 bungkus sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengendali yang identitasnya telah diketahui.

Kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti 21 kilogram sabu.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (AS)

Related Articles

Latest Articles