Medan, Demokratis
Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 358 kilogram dengan cara dibakar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Barang haram yang dimusnahkan itu hasil tangkapan Polsek Pancur Batu sebanyak 118 kilogram dan 240 kilogram tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. “Kalau diuangkan barang haram yang dimusnahkan bernilai Rp770 juta,” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 WIB, personil Polsek Pancur Baru melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta Medan. Dari penangakapan itu petugas berhasil menyita enam kotak kardus berisikan 118 kilogram.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dengan berinisial MR di Jalan Gatot Subroto Gang Amal Medan. Dari tersangka disita barang bukti 240 kilogram ganja kering dari dalam kamar tersangka.
“Kita komit memberantas narkoba di Kota Medan dan tidak segan menembak mati para pengedarnya yang coba melawan petugas. Kota Medan cukup tinggi peredaran narkobanya. Saya harapkan masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko. (Albert S/Red)