Jenderal bintang dua itu berharap dengan dibentuknya 84 Polsek baru itu, pelayanan Polri kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
Capaian itu juga sejalan dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan. Hal itu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 terhadap peran 1.062 Polsek.
Adapun peran Polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.