Argo menyampaikan, penyidikan terhadap Rahman dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan bernomor SPRIN. SIDIK/66.a/IV/2021/TIPIDKOR yang ditandatangani Senin (10/5). Selain Rahman, tersangka yang diproses dalam penyidikan adalah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjung Anom Edie Srijanto, Camat Berbek Hariyanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan bupati Nganjuk bernama M Izza Muhtadin.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memastikan penanganan perkara dugaan suap di Nganjuk tetap berjalan sesuai koridor. Karena sifatnya koordinasi, kata Lili, pihaknya juga akan memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan berkaitan dengan perkara. “Jadi saling mendukung, saling support data,” ujarnya. (Red/Dem)