Minggu, Juli 27, 2025

Polri Selidiki Tambang Batu Bara Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun di IKN

Balikpapan, Demokratis

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang batu bara illegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tambang batu bara ilegal ini diduga merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.

“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” ujar Endar Priantoro ketika ditanya mengenai ada kegiatan tambang batu bara ilegal dalam kawasan IKN di Kota Balikpapan, Kaltim, Jumat (25/7/205).

Penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN, lanjut dia, kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sedangkan Polda Kaltim hanya membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri tersebut

Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

Aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Polda Kaltim komitmen menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.

“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.

Periode Maret hingga Juli 2025, tercatat Polda Kaltim menangani delapan perkara tambang ilegal, antara lain di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.

“Total sudah delapan pengungkapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat dan tambang batu bara ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Pengungkapan perkara tambang ilegal tersebut bakal diumumkan secara resmi, timpal dia lagi, setelah penyidikan selesai dan informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu yang tepat.

“Kaki akan rilis khusus pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kaltim,” katanya.

Polda Kaltim kata Endar, memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.

“Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” kata Nunung, di Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.

Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.

“Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ. (Andi)

Related Articles

Latest Articles