Termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Kebijakan ini dilakukan agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Juga belajar dari data sebelumnya yang menunjukan libur panjang berkorelasi pada meningkarnya angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19. (Red/Dem)