Minggu, Juni 1, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Jakarta, Demokratis

Direktorat Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik.

Diketahui, tersangka SSS mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7, Joko Widodo, di akun X.

“Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Penangguhan penahanan terhadap tersangka per Minggu, 11 Mei 2025, tersebut berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga.

Selain itu, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan didasari dengan beberapa pertimbangan yang satu di antaranya masa depan akademik tersangka SSS.

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ucapnya.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” sambung Trunoyudo.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles