Jakarta, Demokratis
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau (TPPO) Polri terus mengusut 494 Laporan Polisi (LP) yang telah diterima hingga 22 Juni.
Dari hasil pengungkapan sementara, modus yang paling sering digunakan para pelaku yakni mengiming-imingi korban dijadikan pembantu rumah tangga (PRT) dengan gaji besar.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Contoh kasus dengan modus itu sempat diungkap Polda Kepri. Dua anak di bawah umur bakal diberkangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Mereka diimingi bekerja di tempat biliard dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.
Modus lainnya yang kerap digunakan jaringan TPPO yaitu korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Tercatat, ada 132 kasus yang telah diungkap menggunakan modus tersebut.
“Satgas telah menangani sebanyak 494 laporan polisi. Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk,” sebutnya.
Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, ada 1.671 calon PMI ilegal yang diselamatkan. Dari jumlah itu, 145 di antaranya merupakan anak-anak.
“Ribuan korban tersebut, dengan riancian ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang,” ungkapnya.
Di sisi lain, dari ratusan kasus yang sudah diungkap, 92 kasus masih di tahap penyelidikan. Kemudian 375 kasus sudah masuk penyidikan. “Kasus yang berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus,” kata Ramadhan. (Dasuki)