Bekasi, Demokratis
Jajaran Polsek Bantar Gebang dan Polres Bekasi Kota terkesan tutup mata dengan keberadaan gudang tempat penimpunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Satopati Nomor 17 RT 005 RW 004 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari warga berinisial NN menyebutkan bahwa tempat penimbunan BBM bersubsidi sudah berlangsung lama namun sampai detik ini belum ada tindakan dari aparat Polsek Bantar Gebang dan Polres Bekasi Kota.
“BBM jenis solar subsidi dikumpulkan di gudang yang sebelumnya berada di dalam mobil boks yang dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tendon,” ungkap sumber, Jumat (24/5/2024).
Menurut NN, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Namun awalnya dirinya juga tidak tahu aktifitas apa di gudang tersebut. Tapi ia sering melihat keluar-masuk mobil jenis boks dan tangki dari gudang tersebut.
“Ternyata mobil boks tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki,” lanjut NN.
Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), padahal solar subsidi tersebut diperuntukkan untuk rakyat miskin dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi yang dapat merugikan keuangan neraga.
“Anehnya pihak APH sampai saat ini belum melakukan pengecekan ke lokasi penimbunan gudang solar tersebut. Begitu pula pelakunya tidak pernah ditangkap sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis haram dan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” pungkasnya.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan terima kasih atas informasi media dan mengatakan sudah ditindak lanjuti Kasat Reskrimdan Kapolsek. “Iya, sudah dikasihkan ke kasat dan kapolsek,” katanya.
Namun saat Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang saat dikonfirmasi enggan berkomentar seolah-olah tutup mata dan telinga. (Ruslan AG)