Tapteng, Demokratis
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, bersama anggota TNI dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi di Pasar Barus tepatnya di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Pasar Batu Gerigis.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Barus, Iptu Heriyanto Panjaitan, Rabu (4/8/2021), dilaksanakan dari pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.20 WIb. Lima personel TNI dan dua anggota Satpol PP dilibatkan dalam operasi bersifat humanis tersebut.
“Kita memberikan edukasi sekaligus mengimbau agar warga yang beraktivitas di pasar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) berupa social distancing dan memakai masker,” kata Iptu Heriyanto Panjaitan.
Di samping itu, sambung Heriyanto, pihaknya juga memberikan teguran lisan dan tindakan langsung kepada warga yang tidak mematuhi prokes. Sekitar 30 warga dihukum dengan memberikan tindakan push-up.
Lebih jauh disampaikan, operasi yang digelar merupakan bagian dari Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin menjadi-jadi. Melalui PPKM mikro, pengendalian akan ditekan di level terkecil, yakni dusun/lingkungan atau desa dan kelurahan.
“Mari kita dukung kebijakan pemerintah menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dengan menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” tutupnya. (MH)