Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Talang Padang Ungkap Dua Pengedar Dolar Palsu

Talang Padang, Demokratis
Puluhan lembar uang Dolar palsu pecahan 100 US Dolar atau Dolar Amerika diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus di wilayah Pekon Sukarame Kecamatan setempat.

Selain mengamankan dolar palsu tersebut petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25). Keduanya beralamat di warga Pekon Sukarame Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani SE MM mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap penyelidikan informasi masyarakat, adanya uang palsu khususnya Dolar Amerika. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat 8 lembar diduga uang Dolar palsu dari tangan M Agus Darmawan.

“Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang,” kata AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (26/10/20).

Selain itu kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang Dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu Dolar.

Ia mengaku, dari keduanya yang diamankan tersangka AG lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka Gigin. Hubungan keduanya adalah teman.

“Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10) malam sampai Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG,” jelas Sarwani.

Sementara ini peredaran uang palsu Dolar masih sebatas Kecamatan Talang Padang saja, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan Dolar palsu ini.

“Terhadap keduanya dijerat pasal Pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin yang beprofesi pekerja di tempat rongsong mengaku mendapatkan Dolar palsu di tempat bekerja di rongsok.

“Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar,” kata Gigin.

Di tempat sama, Agus mengakui bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu – Rp800 ribu namun uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.

“Dapat uang seluruhnya Rp 1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp 40 juta,” ucapnya. (Red/Albert/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles