Bekasi, Demokratis
Petugas Unit Reskrim Mapolsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan delapan tersangka dan tujuh unit roda dua diamankan sebagai barang bukti.
Hal ini terungkap saat Polsek Tambun Selatan melaksanakan pers rilis di Mapolsek Tambun Selatan, Selasa (11/4/2023), dipimpin oleh Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Stanlly Soselisa yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Ipda Agum Guntara.
Adapun kedelapan tersangka yang diamankan adalah: Al (20), R (30), Mr (20), RR (22), B (50), I (26), S (20), AR (29). Tersangka berhasil ditangkap di Desa Satria Mekar. Kemudian ada spesialis curanmor di Masjid. Tersangkanya ditangkap di halaman Masjid Atakwa, Alamanda, Tambun Utara.
Sementara tersangka pelaku tindak pidana Pasal 363 pelaku ganjal ATM BJB, TKP-nya di wilayah Jln. Kampung Raya Kampung Bahagia. Pelaku berhasil ditabgkap oleh Satpam dengan petugas kepolisian dari unit Reskrim.
Kemudian pelaku lainnya berhasil diciduk dari tempat persembunyiaannya di Grogol, Jakarta Barat. Terangka merupakan spesialis pencurian khusus rumah kosong. Para tersangka kini dimasukkan dalam tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnnya.
Dalam kesempatan itu, Demokratis menyinggung soal kasus 365 di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan, menurut Kanit Reskrim Ipda Agum Guntara, pihaknya saat ini tengah melakukan sweeping kasus penggunaan obat-obat terlarang. “Terkait dengan kasus penggunaan obat-obat terlarang, pihak Reskrim sedang melaksanakan sweeping,” pungkas Agus Guntara.
Menjawab pertanyaan Demokratis terkait tempat hiburan di bulan Ramadhan ini, Agum Guntara dengan tegas mengatakan tempat hiburan tutup total. “Kalau ada tempat hiburan yang tak mengindahkan larangan buka, pemiliknya kita proses secara hukum,” ucap Kanit Rekrim Agum Guntara yang berbadan besar itu kepada Demokratis. (Juanda Sipahutar)