Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Azmi Novendri SH dan penasehat hukum/pengacara Irawati SH.
Dalam rekonstruksi itu diperankan langsung oleh tersangka, Lambok Nadapdap sedangkan untuk korban Wasinton Tampubolon diperankan Bripda Ricard A Simbolon.
Juga disaksikan saksi-saksi yakni, Wendy Tampubolon, Mariohot Tampubolon, Mariati Br Ginting, Lamsi Heppy Delima Br Purba dan Ojak Siburian.