“Ada 12 adegan yang digelar pada pelaksanaan rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” sebut Siringoringo.
Ditambahkan Kapolsek Tigalingga, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada, 3 April 2015 dan tersangka ditangkap personel Polsek Tigalingga dari rumah kakaknya di Dusun Lau Kitik, Kecamatan Gunung Sitember pada, Selasa 23 Maret 2021 saat pulang kampung, setelah pelarian panjangnya.
“Kasus penganiayaan ini terjadi, karena tersangka tidak terima dengan ucapan kotor dan tantangan berkelahi oleh korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Siringoringo. (Nur Tinambunan)