Dairi, Demokratis
Polsek Tigalingga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian emas milik korban Sutrisno (53) penduduk Dusun Sarintonu, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Ha tersebut diungkapkan oleh Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo SH dalam siaran pers yang diterima, Selasa (16/3/2021).
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan itu, Ruddin Soleh Sembiring (34) warga Dusun Kedeberek Desa Palding, Kecamatan Tigalingga dan Kevlin Pratama Siburian (20) warga Bertungan Julu, Desa Bertungan Julu, Kecamatan Tigalingga,” sebut Kapolsek.
Menurutnya, kejadian ini terjadi pada Kamis (11/2/2021), saat korban bangun dari tidurnya pada pagi hari melihat pintu belakang rumahnya terbuka dan korban menaruh curiga serta langsung melihat isi rumahnya dan ternyata sejumlah emas miliknya sudah hilang.
“Korban kehilangan lima mayam gelang emas, lima mayam kalung emas, dua mayam cincin belah rotan, satu mayam cincin suasa, dua mayam cincin emas dan uang sebesar Rp 7 juta. Korban mengalami kerugian sekira 65 juta rupiah,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari Sutrino, Tim Satreskrim Polsek Tigalingga langsung turun di TKP melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas menemukan berbagai informasi sehingga mendapatkan titik terang dan mengantongi nama pelaku.
“Pertama yang kita tangkap Kevlin Pratama Siburian yang baru pulang dari Kota Medan, dari pemeriksaan kepada tersangka dirinya mengaku kalau telah melakukan pencurian di rumah korban bersama Ruddin Soleh Sembiring,” sebut Kapolsek.
Dari hasil keterangan tersangka Kevlin Pratama bahwa dirinya melakukan aksi pencurian dengan temannya Ruddin Soleh Tarigan. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap Ruddin Soleh Sembiring dari persembunyiannya.
“Ruddin kita tangkap di Bangan Batu, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Petugas Polsek Tiga Lingga langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Tiga Lingga guna pemeriksaan selanjutnya,” ujar SP Siringoringo.
“Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah cicin, satu pasang anting kerabu, satu buah gelang, satu buah tas sandang warna merah metalik, satu buah tas sandang warna hitam dan satu parang bacok bergagang kayu,” tambahnya.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” sambung Kapolsek. (Nur Tinambunan)