Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Portal Berita Demokratis Diserang Hacker, Singgung Kriminalisasi Ulama

Jakarta, Demokratis

Portal berita Surat Kabar Umum Demokratis, demokratis.co.id diserang hacker (peretas). Akibatnya portal demokratis.co.id pun tidak dapat diakses maupun di-login. Hal ini diduga terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan.

Kejadian ini diketahui, Selasa pagi (12/12/2020), saat Redaktur Demokratis, L Reimon, ingin mem-posting berita yang sudah siap diedit namun tidak dapat login. Tampilan layar di komputer juga sudah berubah.

Saat hendak diakses tampilan di monitor muncul pesan agar penegak hukum tidak tebang pilih dan melindungi pelaku korupsi serta meminta menghentikan pemidanaan terhadap habib dan ulama.

“Hal Yang Kecil Di Besarkan Yang Besar Di kecil kan Koruptor Di Lindungi Hina Habib Di Lindungi Para Habib dan Ulama Kau Pukul #StopHoax #Stop_Kriminalisasi_Ulama” pesan yang melakukan pembajakan yang mengaku dari Tangerang Xploit.

Akhirnya Reimon pun melaporkan kejadian ini kepada Sigit Purnumo, Tim Informasi dan Teknologi (IT) Demokratis, akhirnya portal Demokratis pun dapat diambil alih dan dikendalikan.

Pembajak yang mengaku dirinya dari Tangerang Xploit.

Namun setelah hanya beberapa berita di­­-diposting, portal Demokratis kembali diserang tiga kali sampai akhirnya dapat diambil alih dan dikendalikan sampai benar-benar aman.

Menurut Sigit, portal Demokratis diserang oleh komunitas hacker dari Tangerang terkait pemberitaan salah satu tokoh yang saat ini menjadi isu hangat.

“Diserang sampai tiga kali. Kalau beritanya keras pasti diserang. Itu kumpulan IT pembela (nama tokoh-red), demo lewat website,” ungkap Sigit sembari mengatakan portal Demokratis sudah lebih aman karena telah di-back-up.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Demokratis, Barus, mengatakan, jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan sudah seharusnya ditempuh melalui mekanisme maupun jalur-jalur yang sah.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang tidak merasa senang dengan pemberitaan jurnalistik kami bisa dilakukan melalui hak jawab maupun membuat laporan ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles