Karawang, Demokratis
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Jawa Barat, telah merealisasikan Perbup Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online Tingkat SMP/MTs Tahun Ajaran 2022/2023 dan akan dimulai sejak 20 s/d 23 Juni 2022 mendatang.
Orientasi dilakukannya PPDB melalui online guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia usia sekolah khususnya di Kabupaten Karawang, memberikan pendidikan berkuakitas, daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB online yang objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dan kognitif.
“Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat menjangkau seluruh lapisan madyarakat usia didik,” tutur Kepala Disdikpora Karawang, Asep Junaedi, kepada sejumlah wartawan di Karawang, belum lama ini.
Menurut Asep Junaedi, tahapan PPDB 2022/2023 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya ketika dilaksanakan melalui empat jalur, yakni: 1. Jalur Afirmasi, 2. Jalur Perpindahan, 3. Jalur Prestasi, dan 4. Jalur Zonasi.
A. Jalur Afirmasi KETM disabilitas dan disileksi 20 persen. Apabila kuota disablitas dan disileksi tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke KETM B.
Sementara Jalur Perpindahaan, kata Kadisdikpora Karawang, adalah tugas orangtua/wali luar kabupaten dan anak guru/tenaga pendidik 5 persen. C. Jalur Non Akademis 15 persen, D. Sedang Jakur Zonasi 50 persen satu desa dengan sekolah tujuan.
“Apabila sisa kuota masih ada ditutup tanggal 28 Juni pukul 14.00 Wib,” tambah Kadisdik seraya menambahkan bahwa tanggal 29/30 Juni prestasi akademik 10 persen ditambah sisa kuota masing-masing jalur dan ditutup tanggal 30 Juni pukul 14.00 Wib.
Asep Junaedi menyebutkan, sebelum melaksanakan karena sekolah tujuan sekolah asal harus menginventarisir kartu keluarga (KK) dan sertifikat prestasi kejuruan selanjutnya berkas divalidasi pejabat yang berwenang.
“Pendaftaran dilakukan panitia di sekolah asal sebagai bentuk pelayanan terhadap siswa lulusan di sekolah tersebut namun dapat juga dilaksanakan perorangan atau sekolah tujuan untuk siswa berasal dari luar Kabupaten Karawang,” ucap Asep Juanaedi.
Sementara khusus untuk kelas olahraga menerima peserta didik satu kelas dengan rasio 40 siswa dengan sistem seleksi ditentukan sekolah yang ditunjuk berdasarkan Surat Nomor : 421451.1/PO Tanggal 4 April 2022, Perihal Seleksi Calon Atletik/Peserta Didik Kelas Olahraga Tahun 2022.
“Sekolah yang ditunjuk SMPN 1 Karawang Barat, SMPN 1 Ciampel, SMPN 1 Rengasdengklok, SMPN 1 Lemah Abang, SMPN 1 Tirtamulya, SMPN 1 Banyusari, SMPN 1 Cikampek, SMPN 1, SMPN 3, Karawang Barat, SMPN 1 Klari, SMPN 2 Karawang Barat,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)