Jakarta, Demokratis
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai memperketat sejumlah tempat keramaian sejak diberlakukan PPKM Level 3. Tempat-tempat yang menjadi sasaran pengawasan adalah mal, pasar tradisional milik Pasar Jaya hingga perkantoran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pengelola gedung akan mendapat sanksi tegas.
“Kalau sangsi sudah pasti ada. Nanti yang memberikan aturan sanksi itu ada di UKPD yang berkaitan terhadap jenis pelanggarannya apakah, perkantoran, rumah makan dan mall,” kata Bakwan, Rabu (9/2/2022).
Bakwan mengatakan, tempat keramaian yang akan disidak akan dilihat pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes). Seperti pemakaian masker, jaga jarak, akses keluar masuk yang terpisah, penyediaan fasilitas cuci tangan, scan barcode PeduliLindungi hingga thermogun.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah mall di kawasan Tanah Abang dan Menteng pada Selasa 8 Februari, kemarin.
Sidak ini dilakukan guna memastikan apakah para pengelola mall sudah menjalankan peraturan PPKM Level 3.
Langkah ini untuk mengetahui apakah pihak pengelola sudah mematuhi aturan PPKM Level 3.
“(kemarin) Kita cek sejumlah mall seperti Thamrin City, Plaza Senayan semuanya sudah menjalani aturan PPKM Level 3,” ucapnya.
Sidak juga dilakukan di bioskop yang ada di salah satu mall. Tidak ditemukan pelanggaran saat melakukan sidak di bioskop. Justru jumlah pengunjung bioskop jauh dari sebelum pemberlakuan PPKM level 3.
“Pas diberlakukan PPKM level 3 jumlah penonton yang hadir turun hingga 70 persen,” katanya. (Albert)