Aceh Tenggara, Demokratis
Kepala Kantor Cabang SPNF/SKB dengan PPTK fisik pembangunan gedung SKB akhirnya mengklarifikasi sekitar enam paket kegiatan fisik di lingkungan SKB Kecamatan Badar, Agara, pada pemberitaan Demokratis edisi cetak dan online kemaren.
PPTK kegiatan fisik gedung SKB TA 2020 Nazamudin ST kepada Demokratis, Minggu (30/8/2020), terkait adanya ekspos yang mempertanyakan konsultan perencana dan konsultan pengawasan di papan proyek yang sudah dipajangkan di lingkungan SKB sekitar empat paket tak tertulis kedua ahli juru administrasi gedung dan ahli spek teknis kegiatan fisik TA 2020 DAK di lingkuan SKB Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Keterangan PPTK kegiatan fisik, Nazamudin ST kepada tim Demokratis tak adanya ditulis baik tertera di papan proyek kegiatan fisik pembangunan gudung SKB yang sudah dipajangkan. “Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) memang perencana dan pengawasan tidak ada dalam aturan, yang ada hanya fasilitator,” sebut Nazamudin ST.
“Hal yang saya katakan ini untuk dipublikasikan kembali demi kelurusan. Berani membengkokkan cerita wajib juga berani meluruskan kembali,” terang Nazamudin ST PPTK gedung SKB Agara.
Berselang waktu satu hari, Senin (31/8/20), Sari Maya SE Kepala Kantor Cabang SPNF/SKB Agara kepada Demokratis juga turut mengklarifikasi pemberitaan dan tak mau ketinggalan demi tranparansi dan kelangsungan karirnya sebagai pimpinan di intansi dinas cabang tersebut. Walaupun sebelumnya Sari Maya SE Kepala Kantor Cabang SPNF/SKB Badar, sempat tak bisa dikonfirmasi tim Demokratis.
Klarifikasi Kepala Kantor yang satu ini sempat membuat tim Demokratis terkejut dikarenakan berani tampil beda. Ibu Sari membawa semua kontrak kegiatan fisik SKB DAK TA 2020, dengan motto demi transparansi dan kelangsungan karier dia selaku Pimpinan Kantor Cabang SPNF/SKB Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Sari Maya SE tampak beda dengan yang biasanya. Menunjukkan satuan belanja, seperti pembelian atap/seng tanpa merek, semen rangka baja plafon/triplek dengan mili 4 inci.
“Semua tanpa ada bermerek dan hal itu tidak menjadi masalah karena barang yang kita belanjakan sudah spesifikasi,” tutup Sari Maya SE Kepala Kantor SPNF.
Amatan Demokratis pada keterangan Sari Maya SE, Permendag Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2019. Spesifikasi digunakan precana, plaksana, pengawas dalam hal memilih memakai dan menilai mutu bahan bangunan digunakan dalam pekerjaan kontruksi Standar Nasional (SNI).
Amatan Demokratis tentang aturan DAK Tahun 2020, Pepres Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020.
Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Perpres 88/2019 Ketentuan Plaksanaan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020.
Pada Bab III Pasal 3 Perpres 88/2019 disebutkan mengenai pengelolaan DAK fisik di daerah.
Pengelolaannya meliputi dari persiapan teknis, pelaksanaan pelaporan dan pemantauan dan evaluasi.
Pemerintah Daerah, menurut Perpres 88/2019 ini, melakukan persiapan teknis dengan meyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintergrasi.
Persiapan teknis ini mengacu pada dokumen usulan.
Sesuai Perpres 88/2019, pemerintah daerah melaksanakan DAK fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK fisik yang telah disetujui Kementerian Negara! (Tim)