Kamis, November 27, 2025

Prabowo Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional terkait Banjir di Berbagai Daerah

Jakarta, Demokratis

Anggota DPR M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Tanah Air. Menurut Nasir, penetapan status banjir besar sebagai bencana nasional dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” kata Nasir di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan, negara dan pemerintah pusat sudah harus hadir dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi bagi warga terdampak bencana. Disebutkan, di Aceh dan beberapa daerah lain banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses di darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial,  kata dia,  juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta non-material yang tidak terhitung,” tutur Nasir menerangkan.

Lebih lanjut dia menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya mereka yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Nasir menegaskan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar dan kerugian material yang signifikan.

Lalu ada pula karena cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurut Nasir, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

Nasir menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga dia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah. (EKB)

Related Articles

Latest Articles