Jumat, Agustus 1, 2025

Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Ketua MA Sebut Tak Ada Toleransi Seluruh Pelanggaran Transaksional

Jakarta, Demokratis

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan tak akan ada toleransi dan menindak tegas para hakim yang melakukan pelanggaran bersifat transaksional.

Langkah tersebut seiring keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan menaikkan gaji para hakim yang ada di Indonesia hingga 280 persen.

“Mahkamah Agung secara tegas akan menegakkan prinsip zero toleransi, yaitu kebijakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan, termasuk terhadap pelayanan yang bersifat transaksional,” ujar Sunarto, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, hakim yang terlibat praktik transaksional tidak akan pernah merasa puas, ibarat seseorang meminum air laut ketika kehausan.

“Saudara-saudara perlu mengingat, sekali saja saudara terjerumus melakukan pelayanan transaksional, maka ibarat meminum air laut. Semakin diminum, semakin haus,” kata Sunarto.

Para hakim pun akan menerima sanksi yang tegas jika didapati kembali melakukan kegiatan yang sifatnya transaksional.

“Kalau itu terjadi, apalagi Rp1 juta, Rp100 juta, Rp100 ribu aja saya copot jabatannya, saya non-palukan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga di bawah martabat kehormatan saudara-saudara,” ujar Sunarto.

Para hakim baru diingatkan tidak menggadaikan jabatannya hanya demi uang.

“Jangan gadaikan jabatan saudara, hanya dengan ukuran Dolar maupun Rupiah, karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak. Tolong ya ini benar-benar kita cari kebahagiaan di dunia juga kita cari kebahagiaan nanti di akhirat,” tutur Sunarto.

“Apa yang sudah dikumpulkan secara tidak benar akan keluar dari diri saudara juga secara tidak benar,” sambungnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan  pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim.

Bahkan presiden tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.

Prabowo juga menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.

Kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles