Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prahara Kuwu Wasma, Dua Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Meloloskan Aset

Indramayu, Demokratis

Peristiwa dan fakta dari rekaman suara (voice notes) Kuwu (Kades) Sukagumiwang (Wasma), Kecamatan Sukagumiwang, yang berisi tentang ujaran kebencian dan ancaman, dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditunjukan kepada ormas, LSM dan wartawan, yang telah dilaporkan oleh sejumlah perwakilan wartawan menjadi domino temuan persoalan baru lainnya yang berujung melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Berawal dari aset Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang berpindah lokasi ke kantor Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, yang diduga maladministrasi maka ratusan wartawan yang tergabung dalam wadah Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) menduga kuat ada keterlibatan dua anggota DPRD yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Aset.

Berdasarkan surat laporan dengan Nomor 003/ APWI/ 2022 yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, bahwa kedua nama anggota yang terlibat dan dilaporkan tersebut yakni, Syaefudin dari Partai Golkar dengan jabatan Ketua DPRD dan Iis Naeni di Partai Gerindra sebagai Ketua Fraksi dan anggota Komisi I, pada Rabu (19/20/2022).

Selanjutnya, setelah dilakukan investigasi berdasarkan bukti berupa data maupun video saksi, APWI menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilakukan oleh kedua Anggota Dewan yang dilaporkan tersebut di atas.

Adapun indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni sebagai anggota di Komisi I di antaranya:

  1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset Sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
  2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah suami dari Iis Naeni.
  3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan hukum tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
  4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada tahun 2018 yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 346 Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
  5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran negara melalui proyek aspirasi tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan negara.
  6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ketiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021.
  7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang.

Sementara itu, indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Syaefudin adalah:

  1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset Sekretariat Dewan dan bekerjasama dengan mengeluarkan surat disposisi dengan Nomor Surat 027/309 kec, Index 677 Tanggal 28-09-2021.
  2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset diangkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.

Hal tersebut di atas mengacu pada Undang-undang MD3 yang dijelaskan dalam Pasal 369 tentang Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 399 tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 400 ayat 3 tentang Larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dari data temuan investigasi APWI, kedua Anggota Dewan tersebut sudah melanggar pasal-pasal tersebut di atas. Untuk itu sejumlah perwakilan wartawan berharap sepenuhnya kepada Ketua Badan Kehormatan agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika anggota dewan tersebut terbukti menyalahi Kode Etik.

“Dengan adanya Ketua Dewan beserta oknum anggotanya yang terlibat praktik nepotisme yang terjadi di lingkungan DPRD Indramayu. Dengan kejadian ini, saya berharap mudah-mudahan untuk ke depannya anggota legislatif yang mana sebagai wakil rakyat se-Kabupaten Indramayu agar terus memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat bukan malah memperjuangkan aspirasi kelompok maupun golongan,” ujar Alex mewakili sejumlah insan media Indramayu kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles